Peron - Sebagai wadah usaha desa, BUMDes mengusung semangat kemandirian, kegotong-royongan, dan kebersamaan antara pemerintah desa dan masyarakat setempat. Dengan tujuan untuk mengembangkan aset-aset lokal, sehingga pendapatan ekonomi desa dan masyarakat dapat mengalami peningkatan.
Di dalam Permendesa No. 04 Tahun 2015 sudah diatur tentang pengelolaan teknis pelaksanaan BUMDes yang disertai dengan peran dan fungsi dari setiap perangkat BUMDes. Dalam melaksanakan Permendesa No. 04 Tahun 2015 tersebut, setiap desa harus menyesuaikan dengan peraturan yang diberlakukan oleh Bupati atau Walikota, sesuai dengan kondisi alam, lingkungan, dan budaya setempat.
Dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa, dibutuhkan orang-orang yang berkompeten di bidangnya supaya dapat dikelola secara profesional dan mandiri. Sehingga diperlukan perekrutan pegawai atau tenaga kerja dalam bidang tersebut. Proses perekrutannya harus berdasarkan dengan standar yang sudah ditetapkan dalam AD/ART BUMDes.
BUMDes adalah lembaga yang diwajibkan untuk mendapatkan profit. Maka dari itu pengelola BUMDes harus menaati mekanisme dalam menjalankan kerjasamanya dengan pihak-pihak lain. Seperti contohnya dalam kegiatan lintas desa harus melakukan koordinasi dan kerjasama terlebih dahulu dengan Pemerintah Desa dalam memanfaatkan sumber-sumber ekonomi.
Share :