Peron - Lelang tanah Kas Desa Peron merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun.Hal ini dilaksanakan dalam rangka pengelolaan Tanah Kas Desa Peron, hasil lelang dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa Peron secara umum dan menyeluruh.
Acara pelelangan Tanah Kas Desa dilaksanakan pada hari ini,Rabu (20/7-2022) pukul 12.30 WIB. Adapun Tata Tertib mengikuti lelang Tanah Kas Desa adalah :
1. Diutamakan bagi warga Masyarakat Desa Peron
2. Peserta harus identitasnya sendiri / tidak di perkenankan nama orang lain.
3. Bagi yang menang lelang harus bayar langsung atau diberikan tanda jadi minimal 10% dari harga lelang, dan pelunasan maksimal 30 hari setelah pelaksanaan lelang.
4. Apabila pemenang lelang tidak sanggup membayar selama waktu yang ditentukan oleh panitia lelang maka uang muka 10% dianggap Hangus.
Dari hasil sewa Tanah Kas Desa masuk di sumber anggaran PADes pada APBDes , yang digunakan untuk Operasional kantor Desa, tambahan Tunjangan Perangkat Desa, dan lain-lain.
Share :