SOP yang memuat informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa Peron
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 merupakan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran yang membandingkan target dan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan desa. Laporan ini bdisahkan dan dipublikasikan oleh pemerintah desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan Media Lainnya
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa TA 2025 Desa Peron Kecamatan Limbangan
Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Peron Tahun Anggaran 2026
Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peron Tahun Anggaran 2026
Matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu Pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran
Matriks Program masuk Desa berisi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program
LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) Tahun Anggaran 2025 adalah dokumen pertanggungjawaban akhir tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporan ini memuat kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagai bahan evaluasi BPD selama kurun waktu tahun 2025
LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) Tahun Anggaran 2025 adalah laporan tahunan yang disusun oleh Kepala Desa, memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, yang disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat selama kurun waktu 1 tahun 2025. LPPD menjadi wujud akuntabilitas dan bahan evaluasi kebijakan
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Desa Peron, terbuka dan akuntabel, sebagai wujud dari prinsip tranparansi, partisipasi dan akuntabilitas, sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik kami sajikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa Peron Tahun Anggaran 2026.
INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (IPPD) DESA PERON KECAMATAN LIMBANGAN
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Peron Tahun 2026. Penyusunan Laporan ini merupakan perwujudan tanggung jawab saya dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Penyusunan IPPD ini disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban saya selaku Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Mengenai muatan materi IPPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) untuk Tahun Anggaran 2025
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa TA 2024 Desa Peron Kecamatan Limbangan