Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Desa Peron, terbuka dan akuntabel, sebagai wujud dari prinsip tranparansi, partisipasi dan akuntabilitas, sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik kami sajikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa Peron Tahun Anggaran 2026.
INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (IPPD) DESA PERON KECAMATAN LIMBANGAN
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Peron Tahun 2026. Penyusunan Laporan ini merupakan perwujudan tanggung jawab saya dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Penyusunan IPPD ini disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban saya selaku Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Mengenai muatan materi IPPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) untuk Tahun Anggaran 2025
