PPID


Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Desa Peron

LANGKAH 1

Pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi kepada badan publik baik langsung maupun melalui surat elektronik

 

LANGKAH 2

Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi dengan menyebutkan nama, alamat, nomor telpon, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi dan cara penyampaian informasi serta lampiran fotocopy kartu identitas.

https://drive.google.com/drive/folders/1SxykznsmlPFQef94xlq3kxsEe8hL7UNT

 

LANGKAH 3

Petugas PPID menerima dan memeriksa permohonan informasi. Permohonan informasi yang memenuhi syarat dan bukan termasuk informasi dikecualikan akan diberikan tindak lanjut.

 

LANGKAH 4

Petugas PPID menyampaikan informasi sesuai permohonan kepada pemohon informasi.


Download File Lampiran