LANGKAH 1
Pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi kepada badan publik baik langsung maupun melalui surat elektronik
LANGKAH 2
Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi dengan menyebutkan nama, alamat, nomor telpon, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi dan cara penyampaian informasi serta lampiran fotocopy kartu identitas.
Formulir Permohonan:
https://drive.google.com/file/d/1ImdBEtA38liArxRA3ick-5NlfM90uL3X/view?usp=sharing
LANGKAH 3
Petugas PPID menerima dan memeriksa permohonan informasi. Permohonan informasi yang memenuhi syarat dan bukan termasuk informasi dikecualikan akan diberikan tindak lanjut.
LANGKAH 4
Petugas PPID menyampaikan informasi sesuai permohonan kepada pemohon informasi.