Peraturan ini bertujuan untuk:
(1) memberikan pedoman bagi Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik desa;
(2) meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Publik Desa untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas;
(3) menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik desa dalam rangka partispasi dan akuntabilitas; dan
(4) Menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Desa