PPID


Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon Informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui :
    1. Datang langsung dan mengisi formulir permohonan pengajuan keberatan informasi publik dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK),
    2. Melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim kealamat email PPID Desa yang tertera di website,
  2. Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.
  3. PPID Desa akan memeriksa formulir pengajuan keberatan dari Para Pemohon Informasi dan memerintahkan PPID Desa untuk menjawab permohonan informasi.
  4. Atasan PPID Desa Memerintahkan kepada PPID Desa untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemohon Informasi.
  5. Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk DIP. Atasan PPID akan  menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi. Jika informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam DIP yang telah diumumkan, karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan, maka diberikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi

 

Formulir Pengajuan Keberatan:

https://drive.google.com/file/d/1-Nj321gmtYsQovTnZcyu0ygI3S39Sw2h/view?usp=sharing


Download File Lampiran