Peron - Selasa, 12 Agustus 2025 Inspektorat Kabupaten Kendal kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Peron. Pada hari ke-2 Pemeriksaan yang dilaksanakan ini ada beberapa hal yang menjadi fokus pemeriksaan Inspektorat adalah terkait pengelolaan keuangan Desa, seperti Pelaporan Laporan Pertanggungjawaban APBDes TA 2024 Semester 1 dan Semester 2 beserta bukti-bukti pertanggungjawabannya.
Juga penggunaan dan pemanfaatan Aset Desa yang secara administrasi belum dicatatkan oleh Pemerintah Desa agar sesegera mungkin melakukan inventarisir dan pencatatan yang jelas.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat bersifat pembinaan, pengawasan dan pendampingan sehingga apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan Desa maka pemerintah Desa diminta untuk segera menindaklanjuti. Sebagaimana diketahui bahwa Inspektorat selalu melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi juga catatan. Diharapkan dalam pemeriksaan ini dapat meningkatkan tertib adminitrasi kedepannya.
Share :