Peron - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting bahwa ibu hamil Kekurangan Energi Kronik (KEK) yang mendapatkan tambahan asupan gizi dan anak berusia dibawah lima tahun (balita) gizi kurang yang mendapat tambahan asupan gizi merupakan indikator esensial intervensi spesifik dalam percepatan penurunan stunting. Indikator tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan memperoleh dukungan dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Desa..
Pemerintah Desa Peron bekerjasama dengan menyelenggarakan kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan pangan lokal untuk balita dan ibu hamil KEK.
Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan pangan lokal adalah makanan tambahan pangan lokal yang diberikan untuk memperbaiki status gizi balita dan ibu hamil. Kegiatan PMT tersebut disertai dengan edukasi gizi dan kesehatan untuk perubahan perilaku misalnya dengan dukungan pemberian ASI, edukasi dan konseling pemberian makan, higiene sanitasi untuk ibu, pengasuh dan keluarga. Kegiatan PMT berbahan pangan lokal diharapkan dapat mendorong kemandirian keluarga dalam penyediaan pangan bergizi dengan memanfaatkan potensi pangan lokal secara berkelanjutan.
a. Anak usia 6-59 bulan (Balita)
1) Balita gizi kurang dengan atau tanpa stunted;
2) Balita dengan berat badan sangat kurang dengan atau tanpa stunted;
3) Balita dengan berat badan kurang dengan atau tanpa stunted;
4) Balita dengan berat badan tidak naik (weight faltering) dengan atau tanpa stunted;
5) Orang tua kooperatif.
Share :