Peron – Guna mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tanah Kas Desa, Pemerintah Desa mencanangkan percepatan patok pada 18 Bidang Tanah Kas Desa Peron Kecamatan Limbangan.
Percepatan ini dilakukan Pemerintah Desa Peron setelah adanya perjanjian Kerjasama dalam penaatan Aset Desa antara Pemerintah Desa, Kejaksaan Neegeri Kendal dan ATR/BPN Kendal.
Sekretaris Desa, menyampaikan, bahwa tujuan dari gerakan pemasangan patok ini di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Juga dalam rangka penaatan aset desa.
Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
Gerakan ini juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Tanah Kas Desa Tahun 2025. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Pemdes Peron menyatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas sengketa tanah yang sering terjadi.
“Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah. Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan SHM Lengkap,” terangnya
Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.
Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.
Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota
Peron Santun...
Share :