Berita

Baznas Kabupaten Kendal Gelar Sosialisasi Infak Penghasilan Tetap Bagi Perangkat Desa

Peron – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kendal dalam rangka menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2011, mengadakan kegiatan Sosialisasi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berada di wilayah Kecamatan SIBOLI, Kabupaten Kendal. (Rabu, 17/09/2025)

 

Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Boja yang dihadiri oleh Forkompimca dan Kepala Desa dan Bendahara Desa se-Kecamatan SIBOLI, Kabuapten Kendal dengan Narasumber Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kendal (Ketua dan Wakil Ketua Bidang Pengumpulan).

 

Ketua dan Wakil Ketua Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Kendal berharap dengan diadakannya kegiatan Sosialisasi ini agar nantinya Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan SIBOLI dapat mengusulkan pembentukan UPZ Desa BAZNAS Kabupaten Kendal yang nantinya akan di tetapkan dengan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Kendal. Sehingga dalam pengumpulan dan pengelolaan dana ZIS yang di Kelola Pemerintah Desa sudah legal dan sesuai dengan ketentuan hukum dan undang – undang Nomor 23 Tahun 2011.

 

Tak lupa Beliau mengingatkan kembali pentingnya prinsip 3A, yaitu “Aman Syar’I, Aman Regulasi dan Aman NKRI”.

Share :

Cuaca Hari Ini

Rabu, 17 September 2025 13:58
Hujan Rintik-rintik
30° C 30° C
Kelembapan. 63
Angin. 2.04