Berita Terkini
PERON – Kepala Bidang Cipta Karya DPUR Kab.Kendal menegaskan Pelatihan Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KP-SPAMS) merupakan kegiatan penting dalam rangka peningkatan kapasitas para KP-SPAMS. Bertempat di RM Lumintu Kendal DPUPR Kab.Kendal menyelenggarakan pelatihan Pembangunan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Program DAK Air Minum TA 2024.
“Pelatihan diharapkan dapat menjadi wadah terjalinnya komunikasi antar pemangku kepentingan dan sharing informasi serta identifikasi permasalahan dan hambatan dilapangan yang dialami masyarakat dalam melanjutkan program penyediaan air minum dan sanitasi,”ujar Irnita Mahardini.
Kedepan kegiatan diharapkan menjadi agenda rutin dan dapat menjadi wadah evaluasi perkembangan sarana dan prasarana di Desa. Dia berharap dengan kebersamaan bisa mewujudkan dan meningkatankan kesejahteraan bersama melalui kegiatan air minum dan sanitasi ini.
Seperti kita ketahui pemenuhan kebutuhan dasar air minum dan sanitasi bagi masyarakat perdesaan merupakan kebijakan pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat atau yang lebih kita kenal dengan program PAMSIMAS merupakan program unggulan dalam pemenuhan kebutuhan dasar tersebut, yang berorientasi kepada proses pemberdayaan masyarakat agar masyarakat mampu secara mandiri menyediakan sarana air minum dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan.
“Salah satu aspek yang sangat menentukan keberlanjutan program ini adalah terbentuk dan berfungsinya Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KP-SPAMS). Dimana KP-SPAMS mempunyai tugas untuk mengelola operasi dan pemeliharaan dari sistem air minum yang sudah dibangun. Mengingat tugas dan fungsinya yang strategis yaitu menjaga keberlanjutan hasil program, maka diperlukan kelembagaan yang kuat dan berkinerja baik,”katanya.
Disisi lain dia menyebut kerja sama Desa untuk kegiatan air minum dan sanitasi adalah kesepakatan bersama antar Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tetulis untuk kegiatan pembangunan dan/atau pengembangan dan/atau pemeliharaan sarana penyediaan air minum dan sanitasi yang merupakan kewenangan Desa.
Tujuannya untuk memberikan pelayanan dasar masyarakat Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
Peron Santun...
Share :