Kegiatan

Prosesi Ikrar Wakaf Tanah Untuk Pondok Pesantren Roudlotul Muttaqien

Peron — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Limbangan memberikan layanan bidang perwakafan melalui pelaksanaan ikrar wakaf yang berlangsung di Aula KUA Limbangan, Rabu (2/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat legalitas aset keagamaan sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan harta wakaf bagi kepentingan umat.

 

Pelaksanaan ikrar wakaf tersebut disaksikan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Limbangan,H. Muh Imron Rosyadi S.H. Hadir pula Nazhir Pengasuh Pondok Pesantren Roudlotul Muttaqien, serta saksi-saksi dari sekretaris desa dan perangkat desa yang menyaksikan jalannya prosesi ikrar wakaf.

 

Dalam kegiatan tersebut, Bapak H.Bustamirin bertindak sebagai wakif yang mengikrarkan wakaf kepada Kyai Muhammad Asror selaku nazir sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Roudlotul Muttaqien. Prosesi ikrar turut disaksikan oleh 2 Orang saksi dari unsur Pemerintah Desa Peron.

 

Kepala KUA Kecamatan Limbangan H. Muh Imron Rosyadi S.H., mengatakan bahwa wakaf merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan umat. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan ikrar wakaf perlu dilakukan sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

 

"Wakaf memiliki nilai ibadah yang sangat besar karena manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan. Namun, saat ini semangat masyarakat untuk berwakaf mulai berkurang. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi agar kesadaran masyarakat dalam berwakaf kembali meningkat," ujarnya.

 

Beliau menambahkan, pencatatan ikrar wakaf di KUA tidak hanya menjadi bentuk pelayanan administrasi keagamaan, tetapi juga sebagai upaya memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Dengan demikian, harta wakaf dapat dikelola secara amanah oleh nazhir sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.

 

Menurutnya, pengelolaan wakaf yang baik akan memberikan dampak besar bagi kemaslahatan masyarakat, baik di bidang pendidikan, sosial, maupun keagamaan. Karena itu, sinergi antara wakif, nazir, KUA, dan masyarakat perlu terus diperkuat agar potensi wakaf dapat berkembang secara optimal.

 

Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung dengan tertib dan khidmat. Seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan pemeriksaan dokumen, pembacaan ikrar wakaf oleh wakif di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), penandatanganan Akta Ikrar Wakaf oleh para pihak, serta diakhiri dengan doa bersama.

 

Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Limbangan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya wakaf semakin meningkat sehingga semakin banyak aset keagamaan yang memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kesejahteraan umat serta mendukung penguatan ekosistem wakaf di Indonesia.

Share :