Di tengah harapan akan peningkatan kesejahteraan dan kejelasan status, perangkat desa di Indonesia menghadapi kekecewaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang direvisi menjadi UU Desa 3/2024 belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum yang diharapkan.
Kejelasan Status Kepegawaian:
UU Desa 3/2024 seharusnya menjadi tonggak penting bagi perangkat desa dalam menentukan jalan ke depan terkait status kepegawaian mereka.
Namun, hingga saat ini, masih terdapat ketidakpastian.
Pemerintah membedakan status perangkat desa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun dalam praktiknya, perangkat desa memiliki banyak kesamaan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal pelayanan publik dan sumber penghasilan.
Diskusi tentang kemungkinan mengangkat perangkat desa sebagai ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), semakin menguat.
Namun, kejelasan mengenai arah kebijakan ini masih dalam proses.