Berita Terkini
PERON - Keterlambatan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) atau dikenal PPB akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak terutang. Dengan demikian, jumlah tagihan bakal terus bertambah sampai kewajiban tersebut lunas. Adapun batas akhir pembayaran PBB sampai tanggal 31 Oktober 2023.
Karena itu, Kepala Desa Peron, Erna Hermawati mengimbau masyarakat agar memenuhi kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo. Dengan begitu, masyarakat terhindar dari denda keterlambatan. Selain itu, lanjutnya, wajib pajak (WP) yang membayar PBB tahun pajak 2023 sebelum bulan Juli akan mendapat kesempatan mendapat undian.
Beliau menerangkan, undian berhadiah itu merupakan inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal sebagai upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. "Undian PBB berlaku untuk semua WP, baik perorangan maupun badan. Jadi, manfaatkanlah kesempatan tersebut untuk mendapatkan undian ini," tutur nya .
Untuk memudahkan WP dalam mengetahui besaran PBB yang harus dibayar, Bapenda Kendal menyediakan layanan online melalui laman https://pbb.kendalkab.go.id. Lewat laman tersebut, WP dapat mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2023 dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pajak.
Setelah mendapatkan SPPT PBB-P2, WP dapat melakukan pembayaran melalui berbagai saluran, seperti kantor desa peron, bank jateng, anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, mobile banking, minimarket, atau kantor pos. Perlu diketahui, PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan sosial. Jadi, dengan membayar PBB tepat waktu, Anda berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup di daerah Anda, selain menjadi bukti ketaatan sebagai warga negara
Peron Santun..........
Share :