Peron – Berdasarkan surat undangan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor : 0202/PDP.04.01/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal sosialisasi Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025 maka pada hari ini digelar rapat secara daring (zoom meeting) dengan Dinas PMD Kabupaten/ Kota se- wilayah Jawa, Jumat (31/01/2025).
DariPemerintah Desa Peron dihadiri oleh Sekretaris Desa Peron.
Pada rapat tersebut membahas beberapa fokus materi yakni : 1) Sosialisasi peraturan menteri desa PDT nomor 2 tahun 2024; 2) Peran kejaksaan agung dalam pembinaan dan pengawasan dana desa; 3) peran POLRI dalam pembinaan dan pengawasan dana desa; dan 4) Sosialisasi keputusan menteri desa PDT Nomor 3 tahun 2025.