Peron - Seiring terbitnya PMK 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dispermasdes Kabupaten Kendal gelar Desk Percepatan Permohonan Penyaluran Dana Desa Reguler Tahap 1 Tahun 2026 bertempat di Aula Gotong Royong Dispermasdes Kendal, Selasa 28 April 2026.
Hadir dalam acara kegiatan tersebut Sekretaris Desa atau Perangkat Desa sekecamatan Limbangan dan Singorojo yang menangani Tata Cara Permohonan Penyaluran Dana Desa Reguler Tahap 1 Tahun 2026.
Kegiatan Desk Permohonan Penyaluran Dana Desa Reguler Tahap 1 Tahun 2026 ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat proses pencairan anggaran, sehingga pelaksanaan pembangunan desa dapat segera terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
Share :