Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah Sebuah Program yang diluncurkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Di Kecamatan Limbangan, ada 4 (empat) Desa yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdesaan. Yakni, Desa Peron, Desa Pakis, Desa Sumberrahayu dan Desa Gondang. Keempat Desa itu kini sedang mempersiapkan Musdes MAD untuk menyepakati program tersebut. Dan Hari Senin tanggal 23 Februari 2022 digelar persiapan Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dihadiri oleh Kabid Pengembangan Kawasan Perdesaan DPMD Kendal, Pendamping Kawasan Perdesaan, Kepala Desa dan Tim Kecamatan
Menyepakati pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama, yang bergerak pada Pengoalahan Kelapa yang merupakan potensi lokal dari Kecamatan Limbangan.
Dengan Badan Usaha Milik Desa Bersama, yang bergerak pada Pengolahan Gula Aren tersebut diharapkan komoditi aren dari Kecamatan Limbangan dapat diolah di keempat Desa tersebut menjadi bahan-bahan setengah jadi maupun bahan jadi yang siap dipasarkan. Bahkan direncanakan seluruh dari bagian aren nanti; akan diolah menjadi komiditi yang bernilai ekonomi yang sangat tinggi.
Share :