Peron - Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum transformasi layanan informasi publik. Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi sendiri dimaksudkan untuk menilai sejauh mana Badan Publik dalam menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi publik kepada masyarakat.
_.jpeg)
Hal tersebut disampaikan Komisioner KIPD Jateng, dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar oleh Kominfo kendal, Senin (29/06/2026).
_.jpeg)
Komisioner KIPD Jateng menyampaikan bahwa sebagai lembaga independen yang lahir dari Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bertugas untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut salah satunya yaitu melaksanakan monev Badan Publik.
Beliau mengatakan "Tahun ini telah melaksanakan penilaian secara cermat dan tepat kepada semua PPID Pelaksana dan PPID Desa. Setidaknya, ada 19 Kecamatan dan Desa serta seluruh OPD yang dievaluasi". Adapun kategori badan publik yang dinilai, yakni OPD, Kecamatan, dan desa/kelurahan
Ia menjelaskan, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik akan berlangsung November mendatang dengan memberikan penghargaan kepada Badan Publik berdasarkan kepatuhan Badan Publik dalam menyampaikan laporan tahunan tentang pelayanan informasi di lembaganya dan juga memberikan penghargaan kepada badan publik yang mendukung keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kendal.
“Mungkin kami butuh testimoni tentang apa saja yang dialami di lapangan tentang keterbukaan informasi publik. Apa pun dampaknya, inilah yang akan diperbaiki ke depannya,” tutupnya.
Share :