Kegiatan

PERCEPATAN PENDATAAN DAN PENYALURAN BLT DANA DESA 2020

  • 23-04-2020
  • peronlimbangan
  • 966

Peron,  22 April 2020 - Pemerintah telah mengupayakan beberapa tindakan guna menekan berbagai dampak yang dirasakan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak selama Covid-19 masih berlangsung.

Pemerintah Desa Peron akan mengucurkan dana senilai Rp 178.200.000 untuk 99 kartu keluarga miskin. Sekretaris Desa Muchlasin mengatakan bahwa besaran BLT Dana Desa ini sebesar Rp.  600.000,- selama 3 bulan sejak bulan April s/d Juni sesuai amanat Permen Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020. 

Dalam tindak lanjutnya, Pemerintah Desa bersama BPD Desa peron bermusyawarah menetapkan Perubahan Peraturan Kepala Desa dengan menggeser beberapa kegiatan fisik yang selanjutnya dialokasikan untuk BLT Dana Desa.

Perubahan Perkades ini ditujukan untuk mengatur penggunaan Dana Desa guna mendukung pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, Perkades ini juga memuat aturan Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Terkait program BLT Dana Desa, PJ Kepala Desa Peron Puji Tri Titi Prayitno menyebutkan bahwa sasaran penerima BLT Dana Desa paling utama tentu saja keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Selain itu, BLT Dana Desa juga akan diberikan pada masyarakat yang belum mendapatkan manfaat Kartu Prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Lalu bagaimana mekanisme pendataan dan penyaluran program BLT Dana Desa.

Berikut kami telah merangkum mekanisme pendataan dan penyaluran BLT Dana Desa yang perlu Anda ketahui.

 
Mekanisme Pendataan BLT Dana Desa

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menghimpun data terlebih dahulu, masyarakat mana saja yang masuk dalam prioritas penerima BLT Dana Desa.

Berikut adalah beberapa mekanisme pendataan BLT Dana Desa yang dilakukan :

  1. Mekanisme pendataan BLT Dana Desa yang pertama akan dilakukan oleh Relawan Dessan Lawan Covid-19. Setelah data terkumpul, selanjutnya pendataan akan fokus pada lingkup RT, RW, dan Desa.
  2. Kemudian, hasil pendataan sasaran keluarga miskin akan dilakukan musyawarah Desa Khusus, atau musyawarah insidentil. Dalam musyawarah ini akan membahas agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
  3. Setelah dilakukan validasi dan finalisasi, mekanisme pendataan BLT Dana Desa selanjutnya akan dilakukan penandatanganan dokumen hasil pendataan oleh Kepala Desa.
  4. Hasil verifikasi dokumen tersebut, selanjutnya akan dilaporkan kepada tingkat yang lebih tinggi yaitu Bupati Kendal melalui Camat Limbangan. 
  5. Terakhir, program BLT Dana Desa bisa segera dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja per tanggal diterima di Kecamatan.

Mekanisme penyaluran BLT Dana Desa

Selain pendataan, pemerintah juga telah menyusun mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang dimuat dalam salinan Permen Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020. Mekanisme ini dibuat agar program dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan tepat guna.

Berikut adalah mekanisme penyaluran BLT Dana Desa beserta alokasinya, yang perlu diketahui.

  1. Pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp 800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.
  2. Selanjutnya, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen.
  3. Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.
  4. Sedangkan, desa yang memiliki jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang diterima, bisa mengajukan penambahan dana setelah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
  5. Berdasarkan Permen yang telah dibuat, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa ke masyarakat akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui metode non-tunai (cashless). Dalam hal ini, Kepala Desa berlaku sebagai penanggung Jawab penyaluran BLT.
  6. Selanjutnya, jangka waktu penyaluran BLT bisa dilakukan selama 3 bulan, terhitung sejak April 2020.
  7. Setiap keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu per bulan.
 

Share :

Cuaca Hari Ini

Jumat, 08 November 2024 03:54
Hujan Rintik-rintik
26° C 25° C
Kelembapan. 81
Angin. 1.23