Peron - Bapenda Kendal telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Menindaklanjuti penerbitan tersebut, pada hari Senin, 23 Februari 2026, Koordinator Tim Penarik PBB Desa Peron bersama dengan para Kepala Dusun melaksanakan kegiatan pemilahan SPPT PBB-P2 tahun 2026.
Kegiatan yang bertempat di Ruang rapat Balai Desa Peron ini melibatkan pemilahan kurang lebih 4700 SPPT. Tujuan dari pemilahan ini adalah untuk mengelompokkan SPPT berdasarkan wilayah perdusunan, sehingga memudahkan proses pendataan dan pengetikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P-2 per padukuhan.
Menurut keterangan Koordinator Tim Penarik PBB Desa Peron, Munandirin, proses pengetikan DATA SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG (SPPT) PAJAK P-2 per dusun dimulai pada hari Selasa, 24 Februari 2026. Pengetikan ini akan didasarkan pada hasil pemilahan SPPT yang telah dilakukan oleh masing-masing dusun untuk wilayah perdusunanya.
Diharapkan dengan dimulainya proses pemilahan dan pengetikan SPPT PBB-P2 ini, pendistribusian SPPT kepada wajib pajak di Desa Peron dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Hal ini akan mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2 sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk pembangunan di Kabupaten Kendal.
Pemerintah Desa Peron mengimbau kepada seluruh wajib pajak PBB-P2 di wilayahnya untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 setelah menerima SPPT. Pembayaran tepat waktu akan membantu kelancaran pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kendal.
Share :