Peron – Dinas PU Kabupaten Kendal mengadakan Sosialisasi Perijinan Penggunaan Air Tanah bagi KPSPAM di Wilayah Kendal di Ruang Rapat Kantor PU Kendal pada Selasa (5/8/2025).
Sosialisasi ini bertujuan agar KPSPAM dapat memahami cara pengajuan izin baru dan penataan penggunaan air tanah (sumur bor) dan memahami regulasi dan aturan penggunaan air tanah sehingga efektiv, efisiensi dan optimalisasi penggunaan air tanah dapat terjaga dan berkelanjutan. Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa dan KPSPAM di wilayah Kabupaten Kendal dan OPD terkait.
Materi disampaikan oleh Bapak Muhammas Rizal dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dengan materi “Perijinan Penggunaan Air Tanah (Sumur Bor)”.
Dalam paparannya, Rizal menjelaskan bahwa air tanah dalam wajib mengajukan perijinan bagi pihak atau badan yang mengambil dan memanfaatkan air tanah untuk kepentingan usaha/bisnis/ provit, sedangkan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta untuk peribadatan atau untuk kepentingan non provit sifatnya perijinan persetujuan.
“Perijinan penggunaan air tanah ini dimaksud dalam rangka menjaga kelanjutan air tanah dan penanggulangan resiko yang ditimbulkan dari pengambilan air tanah seperti penurunan muka air tanah, penurunan muka tanah, pencemaran air tanah dan salinasi,” tambah nya
Pengajuan izin dalam pembuatan sumur, yang diawali dengan pengajuan persetujuan pengeboran bagi KPSPAM untuk kepentingan umum dan bersifat non provit.
“Bukan untuk mempersulit tetapi kita perlu melakukan konservasi air tanah untuk menjaga kelangsungan, keberadaan dan fungsi air tanah. Karena jika air tanah sudah rusak maka akan sulit untuk diperbaiki kembali,” ungkap M.Rizal dalam paparannya
Share :