Peron - Setelah APBDes Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) di susun oleh Kepala Seksi dan Kepala Urusan di tingkat Desa Peron sesuai di bidangnya masing - masing. DPA tersebut kemudian diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disetujui oleh Kepala Desa. Tahapan selanjutnya Kepala Desa perlu persiapan untuk kegiatan pembangunan di tahun anggaran 2025. Hal ini juga dilakukan Pemerintah Desa Peron, dengan menyiapkan kegiatan Pembangunan di tahun 2025 diawali dengan membentuk Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) DAN Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tahun 2025 serta memberikan pembekalan tentang Penunjukan Pelaksana Kegiatan dan Tim Pelaksana Kegiatan serta sebagai persiapan pembangunan sambil menunggu anggaran masuk ke RKD Desa Peron.
Kegiatan penyampaian SK dan Pembekalan PKA/ TPK Pembangunan Tahun 2025 ini dilaksanakan pada hari ini Selasa tanggal 14 Februari Tahun 2025 bertempat di Balai Desa Peron,
Hadir pada kesempatan ini Kepala Desa, Sekertaris Desa dan Kasi/ Kaur sebagai PKA pembangunan tahun 2025 dan Kepala Dusun sebagai Ketua TPK yang ditunjuk oleh Kepala Desa yang terdiri dari unsur LKD dan tokoh masyarakat
Dalam sambutannya Kepala Desa Peron menyampaikan bahwa untuk memperlancar Tugas Pelaksana Kegiatan Anggaran Tahun 2025 dalam pengadaan barang dan jasa perlu dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan yang bertanggungjawab kepada Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Kendal.
Share :