Kegiatan

Dispendukcapil Kendal Gelar Rakor Adminduk Tahun 2026

Peron – Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Kendal masih menjadi pekerjaan rumah. Di tengah capaian kepemilikan dokumen kependudukan yang nyaris menyeluruh, penggunaan identitas digital baru mencapai 17 persen. Disdukcapil Kendal pun mendorong perluasan aktivasi hingga tingkat kecamatan dan desa agar layanan digital makin mudah dijangkau masyarakat. Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan 2026 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Kamis 29 Oktober 2026.

 

Forum yang diikuti sekitar 700 peserta dari unsur pemerintah daerah, kecamatan, desa, kelurahan, dan instansi terkait itu menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan pelayanan administrasi kependudukan.

 

Berdasarkan data per 27 Oktober 2026, cakupan perekaman atau kepemilikan KTP elektronik di Kendal mencapai 99,45 persen. Kepemilikan akta kelahiran bahkan mencapai 99,99 persen, sedangkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 85,3 persen. Baca Juga: Ketua DPRD Kendal Tekankan Penanganan Stunting dan Keberlanjutan UHC dalam RAPBD 2027 Namun, pemanfaatan IKD yang masih 17 persen menunjukkan perlunya upaya lebih besar untuk mendorong masyarakat beralih ke layanan digital.

 

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, transformasi digital harus dibarengi peningkatan kualitas pelayanan dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat. "Dokumen kependudukan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan identitas sekaligus bukti pengakuan negara atas keberadaan dan hak warga," ujarnya.

 

Karena itu, ia meminta seluruh penyelenggara pelayanan adminduk bekerja profesional, disiplin, dan responsif. Pelayanan juga harus bebas diskriminasi, pungutan liar, serta prosedur berbelit-belit. “Desa dan kelurahan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat. Saya mendorong agar pemerintah desa dan kelurahan semakin aktif membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,” tegasnya. 

Share :