Berita Terkini
PERON - Vaksin Booster Covid-19 sudah mulai diberikan pemerintah.
Vaksin booster adalah vaksin yang diberikan kepada semua warga untuk penanggulangan Covid-19.
Secara nasional, program vaksin ketiga dimulai hari ini, Rabu 12 Januari 2022.
Vaksin ketiga diberikan secara gratis kepada seluruh warga Indonesia.
Untuk tahap awal, vaksin booster diberikan kepada warga lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan (penderita imunokompromais).
Berikut beberapa informasi penting terkait vaksin booster Covid-19 dari laman resmi pemerintah:
Syarat Mendapatkan Vaksin Booster
Semua orang bisa mendapat vaksin booster setelah 6 bulan mendapatkan vaksin dosis kedua.
Adapun untuk jadwal dan tiket vaksinasi akan muncul di aplikasi PeduliLindungi pada menu “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.
Berikut ini syarat lengkap mendapatkan vaksin booster:
1. Sudah mengikuti vaksinasi 1 dan 2
2. Sudah lewat 6 bulan sejak vaksin dosis kedua
3. Berusia 18 tahun ke atas
Bagaimana cara mendapatkan vaksin booster?
Untuk tahap pertama, pemerintah menerapkan penerima vaksin booster gratis ini untuk warga yang lanjut usia dan penderita immunokompromais.
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas ini bisa mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Berikut ini cara mengecek di website Peduli Lindungi:
1. Masuk ke laman pedrulilindungi
2. Tulis Nama Lengkap
3. Tulis NIK
4. Klik periksa.
Sementara jika menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengecekan bisa dilakukan dengan langkah berikut ini:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk cek tiket, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Apakah bisa vaksinasi booster lebih cepat dari jadwal?
Pemerintah menegaskan tidak bisa.
Jadwal yang tercantum pada aplikasi PeduliLindungi sudah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah yang mengharuskan minimal 6 bulan dari dosis kedua.
Apakah bisa memilih jenis vaksin booster yang diterima?
Masyarakat tidak dapat memilih jenis vaksinasi booster.
Jenis vaksin akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksin dosis 1 dan 2 serta ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Apa jenis vaksin booster yang diberikan?
Pada bulan Januari 2022, kombinasi awal vaksin booster yang akan diberikan mulai tanggal 12 Januari 2022 sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI, antara lain:
- Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.
- Untuk vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna.
Jenis vaksin yang lain akan diinformasikan lebih lanjut.
Share :