Musyawarah pembentukan tim penyusun RKP Desa adalah kegiatan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Musyawarah ini bertujuan untuk menentukan anggota tim yang akan bertugas menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk tahun anggaran berikutnya. Tim penyusun RKP Desa ini biasanya terdiri dari berbagai unsur seperti perwakilan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan kelompok masyarakat lainnya.