Berita Terkini
Seyogyanya, penginputan data Indeks Desa Membangun (IDM) itu, baru AFDOL dilakukan, setelah dilakukan pemutakhiran data SDGs Desa. Tapi, demi mempercepat proses validasi, yang kian hari kian sempit saja dari deadline jadwal yang ditetapkan, yaitu: 31 Mei 2021. Maka bisa jadi, IDM akan diinput lebih dulu, ketimbang harus menunggu hasil pemutakhiran data Desa.
Begitu fakta prediksi dilapangan, yang menurut saya akan bakal terjadi.
Antara menginput IDM dan menginput data pemutakhiran SDGs Desa itu jelas berbeda. Namun disini, saya tidak akan menjelaskan perbedaan keduannya secara detail.
Yang pasti, selain untuk menentukan status Desa. Hasil validasi peginputan IDM Tahun 2021 itu, dipergunakan sebagai bahan acuan bagi Kementerian Keuangan dalam menentukan besaran Dana Desa Tahun 2022.
Sedangkan, untuk hasil penginputan pemutakhiran data SDGs Desa sendiri, selain dipergunakan oleh Kementerian Desa sebagai database untuk menentukan arah kebijakan. Hasil input pemutakhiran data SDGs Desa juga, dapat dipergunakan oleh Desa dalam menentukan arah perencanaan pembangunan yang termuat dalam RKP Desa dan APB Desa yang lebih tepat sasaran lagi.
Begitu kira-kira yang perlu Anda pahami.
Ini yang kerap kali menjadi perdebatan.
Sejatinya, penginputan data IDM itu tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh pemerintah Desa.
Hal ini dikarenakan, oknum pemerintah Desa, bisa jadi memanipulasi data. Sehingga data real yang ada dilapangan, tidak-lah sesuai dengan data IDM yang diinput secara online.Alasanya, tak lain dan tak bukan, ialah agar mereka tetap mendapatkan tambahan dana afirmasi bila status Desanya tetap Tertinggal dan/atau Sangat Tertinggal.Padahal, bila kita bandingkan. Tambahan dana afirmasi itu, jauh lebih kecil besarannya. Ketimbang dengan tambahan alokasi dana untuk Desa berkinerja baik.
Untuk lebih jelasnya, terkait berapa perkiraan besaran tambahan alokasi dana bagi Desa berkinerja baik baca artikel yang sudah saya tulis ( sebelumnya ).
Lebih lanjut, terkait siapa sesungguhnya yang berwenang menginput kuesioner IDM, sebagaimana menanggapi pertanyaan diatas, diluar praduga-praduga yang saya sebutkan. Mereka itu ialah perangkat Desa didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD).
Ukuran pengklasifikasian Desa dalam rangka menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan pembangunan Desa. Berikut merupakan 5 (lima) status Desa :
Stakeholder yang terlibat dalam IDM diantaranya :
IDM terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Lingkungan/ Ekologi.
Berikut SOP pelaksanaan IDM :
Bagian-bagian dalam pengisian kuisioner Indeks Desa Membangun (IDM), antara lain :
Share :