Berita

Indeks Desa Membangun TA 2022

Seyogyanya, penginputan data Indeks Desa Membangun (IDM) itu, baru AFDOL dilakukan, setelah dilakukan pemutakhiran data SDGs Desa. Tapi, demi mempercepat proses validasi, yang kian hari kian sempit saja dari deadline jadwal yang ditetapkan, yaitu: 31 Mei 2021. Maka bisa jadi, IDM akan diinput lebih dulu, ketimbang harus menunggu hasil pemutakhiran data Desa.

Begitu fakta prediksi dilapangan, yang menurut saya akan bakal terjadi.

Antara menginput IDM dan menginput data pemutakhiran SDGs Desa itu jelas berbeda. Namun disini, saya tidak akan menjelaskan perbedaan keduannya secara detail.

Yang pasti, selain untuk menentukan status Desa. Hasil validasi peginputan IDM Tahun 2021 itu, dipergunakan sebagai bahan acuan bagi Kementerian Keuangan dalam menentukan besaran Dana Desa Tahun 2022.

Sedangkan, untuk hasil penginputan pemutakhiran data SDGs Desa sendiri, selain dipergunakan oleh Kementerian Desa sebagai database untuk menentukan arah kebijakan. Hasil input pemutakhiran data SDGs Desa juga, dapat dipergunakan oleh Desa dalam menentukan arah perencanaan pembangunan yang termuat dalam RKP Desa dan APB Desa yang lebih tepat sasaran lagi.

Begitu kira-kira yang perlu Anda pahami.

Lalu Siapa yang Berwenang Menginput Data IDM ?

Ini yang kerap kali menjadi perdebatan.

Sejatinya, penginputan data IDM itu tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh pemerintah Desa.
Hal ini dikarenakan, oknum pemerintah Desa, bisa jadi memanipulasi data. Sehingga data real yang ada dilapangan, tidak-lah sesuai dengan data IDM yang diinput secara online.Alasanya, tak lain dan tak bukan, ialah agar mereka tetap mendapatkan tambahan dana afirmasi bila status Desanya tetap Tertinggal dan/atau Sangat Tertinggal.Padahal, bila kita bandingkan. Tambahan dana afirmasi itu, jauh lebih kecil besarannya. Ketimbang dengan tambahan alokasi dana untuk Desa berkinerja baik.

Untuk lebih jelasnya, terkait berapa perkiraan besaran tambahan alokasi dana bagi Desa berkinerja baik baca artikel yang sudah saya tulis ( sebelumnya ).

Lebih lanjut, terkait siapa sesungguhnya yang berwenang menginput kuesioner IDM, sebagaimana menanggapi pertanyaan diatas, diluar praduga-praduga yang saya sebutkan. Mereka itu ialah perangkat Desa didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD).

 

Apa yang dimaksud dengan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa ?

Ukuran pengklasifikasian Desa dalam rangka menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan pembangunan Desa. Berikut merupakan 5 (lima) status Desa :

  1. Desa Mandiri,
  2. Desa Maju,
  3. Desa Berkembang,
  4. Desa Tertinggal, dan
  5. Desa Sangat Tertinggal.

Siapa Saja Stakeholder yang Terlibat ?

Stakeholder yang terlibat dalam IDM diantaranya :

  1. Pendamping Lokal Desa mendampingi Perangkat Desa di Seluruh Indonesia,
  2. Pendamping Desa Mendampingi Kecamatan sebagai Verifikator,
  3. TA Kabupaten Mendampingai Dinas PMD dan Bappeda pada Level Pemerintah Kabupaten Sebagai Verifikator,
  4. TA Provinsi Mendampingai Dinas PMD dan Bappeda pada Level Pemerintah Provinsi Sebagai Verifikator,
  5. Ditjen PPMD dan Pusdatin pada Level Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan Validasi Data dengan Penetapan SK Dirjen PPMD.

Apa Saja Komponen Indeks Desa Membangun (IDM) ?

IDM terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Lingkungan/ Ekologi.

  1. Indeks Ketahanan Sosial terdiri dari Dimensi Modal Sosial (indikator solidaritas sosial, memiliki toleransi, rasa aman penduduk, kesejahteraan Sosial); Dimensi Kesehatan (indikator pelayanan kesehatan, keberdayaan masyarakat, dan jaminan kesehatan); Dimensi Pendidikan (indikator akses ke pendidikan dasar dan menengah, akses ke pendidikan non formal dan akses ke pengetahuan); dan Dimensi Permukiman (indikator akses ke air bersih, akses ke sanitasi, akses ke listrik, dan akses ke informasi dan komunikasi).
  2. Indeks Ketahanan Ekonomi terdiri dari Dimensi Ekonomi (indikator keragaman produksi masyarakat desa, tersedia pusat pelayanan perdagangan, akses distribusi/ logistic, akses ke Lembaga keuangan dan perkreditan, Lembaga ekonomi, dan keterbukaan wilayah).
  3. Indeks Ketahanan Lingkungan/ Ekologi terdiri dari Dimensi Ekologi (indikator kualitas lingkungan dan potensi rawan bencana dan tanggap bencana).

Bagaimana Prosedurnya Pelaksanaan Indeks Desa Membangun (IDM) ?

Berikut SOP pelaksanaan IDM :

  1. Perangkat Desa didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) mengisi kuisioner IDM 2021 di https://idm.kemendesa.go.id/,
  2. Verifikasi hasil inputan IDM di tingkat Kecamatan oleh Camat didampingi oleh Pendamping Desa (PD),
  3. Verifikasi hasil inputan IDM di tingkat Kabupaten dan Bappeda Kabupaten didampingi oleh Tenaga Ahli (TA) Kabupaten,
  4. Verifikasi hasil inputan IDM di tingkat Provinsi oleh Dinas PMD Provinsi dan Bappeda Provinsi didampingi oleh Tenaga Ahli (TA) Provinsi, dan
  5. Pengelolaan data oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

 

Apa Saja Bagian – Bagian dalam Pengisian Kuesioner ?

Bagian-bagian dalam pengisian kuisioner Indeks Desa Membangun (IDM), antara lain :

  1. Identitas Petugas : dilengkapi dengan identitas petugas pengisi kuesioner terdiri dari nama, tanggal pengisian dan nomor telp/ hp petugas,
  2. Identitas Desa : dilengkapi dengan identitas informan sebagai perangkat desa, informasi umum mengenai Desa, mulai dari lokasi, informasi Kepala Desa beserta jajarannya serta informasi umum lainnya,
  3. Data Geografi, Topografi dan Demografi : dilengkapi dengan pengisian luas wilayah Desa dan Hutan Desa pada bagian Data Geografi; Jenis Wilayah Desa pada Data Topografi; jumlah total penduduk, jumlah penduduk laki-laki, jumlah penduduk perempuan, jumlah penduduk pendatang s.d tahun 2019 dan jumlah penduduk pergi s.d tahun 2019 pada sub bagian Penduduk bagian Demografi; jumlah total kepala keluarga, jumlah total kepala keluarga perempuan dan jumlah keluarga miskin pada sub bagian Kepala Keluarga, pada sub bagian jumlah penduduk berdasarkan struktur usia <1 tahun, 1-4 tahun, 5-14 tahun, 15-39 tahun, 40-64 tahun dan 65 tahun keatas serta pada sub bagian jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan dilengkapi data jumlah petani, nelayan, buruh tani/nelayan, buruh pabrik, PNS, pegawai swasta, wiraswasta/pedagang, TNI, POLRI, Dokter, Bidan, Perawat dan pekerjaan lainnya,
  4. Dimensi Sosial : dilengkapi dengan data pada bagian kesehatan yang terdiri dari data ketersediaan sarana kesehatan, rumah sakit, rumah sakit bersalin, puskesmas rawat inap, puskesmas tanpa rawat inap, puskesmas pembantu, rumah bersalin, poliklinik/balai pengobatan, tempat praktek dokter, tempat praktek bidan, apotik, ketersediaan tenaga kesehatan bidan, ketersediaan tenaga kesehatan dokter, ketersediaan tenaga kesehatan lainnya, akses ke poskesdes/ polindes dan posyandu, tingkat kepesertaan BPJS/JKN/KIS, derajat kesehatan dan gizi buruk, sasaran 1000 hari pertama kehidupan (HPK), pengukuran tikar pertumbuhan usia anak 0-23 bulan, dan kelengkapan konvergensi paket layanan pencegahan stunting bagi 1000 HPK. Pada bagian pendidikan, dilengkapi dengan data terkait akses ke pendidikan dasar dan menengah, data tingkat pendidikan, akses ke pendidikan non-formal usia 3-5 tahun, dan akses pengetahuan, modal sosial, keamanan warga, kesejahteraan sosial. Pada bagian permukiman, dilengkapi dengan data terkait akses air bersih dan air minum, akses sanitasi, akses listrik, dan akses informasi & komunikasi,
  5. Dimensi Ekonomi : dilengkapi dengan data terkait keragaman produksi masyarakat desa, akses ke pusat perdagangan, akses distribusi / logistik, akses Lembaga keuangan, ketersediaan Lembaga ekonomi, dan keterbukaan wilayah,
  6. Dimensi Ekologi : dilengkapi dengan data terkait kondisi lingkungan dan potensi bencana,
  7. Aktivitas Desa : dilengkapi dengan data terkait ketersediaan Pendamping Lokal Desa, jumlah Pendamping Lokal Desa di kecamatan, jumlah anggota Kader pembangunan Masyarakat Desa yang aktif, jumlah anggota Tim Perumusan RPJMDes yang aktif, ketersediaan kebun gizi di Desa yang dimanfaatkan masyarakat, sumber pangan yang paling sering dikonsumsi masyarakat desa dan terdapat peraturan desa mengenai kesehatan dan pendidikan,
  8. Sumber Pendapatan Desa : dilengkapi dengan data terkait PAD (Pendapatan Asli Desa) Tahun Sekarang, PAD Tahun Sebelumnya, Dana Desa Tahun Sekarang, Dana Desa Tahun Sebelumnya, Bantuan Provinsi Tahun Sekarang, Bantuan Provinsi Tahun Sebelumnya, Bantuan Kabupaten/Kota Tahun Sekarang, dan Bantuan Kabupaten/ Kota Tahun Sebelumnya,
  9. Aset dan Kekayaan Desa : dilengkapi dengan data terkait asset dan infrastruktur yang ada di Desa diantaranya tanah, bangunan Kantor Desa, Balai Desa, bangunan Desa lainnya, Pasar Hewan, Pasar Pelelangan Ikan, Pasar Pelelangan Hasil Pertanian, Pasar Desa lainnya dan asset Desa lainnya. Disamping itu, dilengkapi juga dengan data penyebaran informasi APBDes disebarkan ke masyarakat,
  10. Total Belanja APBDes : dilengkapi dengan data terkait bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa tahun Sebelumnya dan Sekarang, bidang pelaksanaan pembangunan Desa tahun Sebelumnya dan Sekarang, bidang pembinaan kemasyarakatan Desa tahun Sebelumnya dan Sekarang, bidang pemberdayaan masyarakat Desa tahun Sebelumnya dan Sekarang, bidang penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat Desa tahun Sebelumnya dan Sekarang,
  11. Jarak, Waktu dan Biaya Desa ke Kecamatan dan Kabupaten : dilengkapi dengan data terkait jarak kantor Desa ke kantor Camat dan waktu tempuhnya, total biaya transportasi dari kantor Desa ke kantor Camat, jarak kantor Desa ke kantor Bupati/Walikota dan waktu tempuhnya, serta total biaya transportasi dari kantor Desa ke kantor Bupati/ Walikota.

 

Share :

Cuaca Hari Ini

Jumat, 08 November 2024 06:51
Awan Tersebar
28° C 28° C
Kelembapan. 73
Angin. 0.76