PERON – Pemerintah Desa dan Ketua P3A bulan ini sudah bisa mengajukan proposal P3TGAI yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024.
Bantuan P3TGAI ini diberikan kepada kelompok P3A senilai Rp195 juta.
Tim ahli Drs.Fadholi anggota DPR RI Fraksi Nasdem mengatakan, berdasarkan Undang-Undang tentang Desa mengamanatkan bahwa pemerintah baik pusat dan daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Termasuk memberdayakan masyarakat melalui meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
“Dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan itu, maka pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada desa sebagai upaya pemberdayaan masyarakat yang diarahkan untuk membangun sarana dan prasarana pertanian,” Ujarnya
Beliau mengatakan, dalam perkembangannya P3TGAI lebih diarahkan sebagai stimulan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat, memanfaatkan dan memelihara potensi sumber daya di desa dan penguatan kelembagaan kemasyarakatan serta upaya Pemberdayaan masyarakat sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat petani.
“Nilai bantuan P3TGAI Rp.195 juta per desa. diharapkan desa tetap dapat memaksimalkan bantuan tersebut baik dari besaran nilai maupun waktu pelaksanaannya sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Ia menerangkan, P3TGAI harus digunakan sesuai dengan aturan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.
Beliau mengatakan, P3TGAI ini tidak serta merta diberikan begitu saja.
Melainkan harus melalui tahapan dan proses serta verifikasi berdasarkan usulan dari desa melalui pengajuan proposal kegiatan yang sesuai dengan perencanaan pembangunan desa yang sudah ditetapkan melalui musyawarah desa.
Desa pun diberi kewenangan dan sumber dana yang memadai untuk dapat mengelola potensi yang dimiliki guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat petani.
“Kepada semua pemerintah desa dan P3A yang mendapatkan bantuan keuangan ini, agar bantuan ini dikelola sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan sampai terjadi penyimpangan baik yang disengaja atau tidak, yang nantinya bisa membawa implikasi hukum di kemudian hari. Karena bantuan ini ada pertanggungjawabannya,” pungkasnya.
Peron Santun...
Share :