Kegiatan

Musdes Desa Peron : Penetapan Ketahanan Pangan TA 2025, Bumdes Mukti Makmur Akan Mengelola Padi Dan Jagung

Peron - Musyawarah desa (Musdes) dalam rangka penetapan program ketahanan pangan Tahun Anggaran (TA) 2025 dilaksanakan Pemerintah Desa Peron, Kecamatan Limbangan pada Rabu 9 April 2025.

Giat musyawarah desa (Musdes) berlangsung di aula kantor desa Peron, dan acara tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala desa, Erna Hermawati serta dihadiri oleh Camat Limbangan, Sucipto,S.Stp, Pendamping Desa Babinkamtibmas, dan Babinsa, . Selain itu, giat musdes juga dihadiri Ketua BPD Desa Peron, Ketua Bumdes Desa Peron, para ketua RT/RW, Kader PKK, Kelompok tani (Poktan), Karang Taruna dan undangan lainnya.

 

Diketahui, sesuai peraturan baru dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian desa, sesuai Permendesa 3 Tahun 2025 program ketahanan pangan yang dibiayai dari dana desa sebesar minimal 20%, dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

 

Baca Juga: Penyaluran BLT DD Januari - Maret

 

Camat Limbangan, dalam sambutannya mengatakan bahwa musdes ketahanan pangan itu merupakan amanat Surat Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Nomor 3 Tahun 2025, Tentang panduan penggunaan Dana Desa.

 

Selanjutnya beliau menyampaikan hasilnya diputuskan melalui musdes sekarang program ketahanan pangan di Desa Peron tahun 2025 dipilih sesuai kesepakatan dalam rangka mendukung swasembada pangan desa.  "Musdes ini sebagai salah satu syarat untuk pencairan Dana Desa untuk Ketahanan pangan yang dikelola oleh Bumdes, tanpa ada musdes maka dana desa tidak bisa dicairkan,"katanya.

 

Kemudian dalam arahanya ia menyampaikan bahwa pengurus Bumdes dalam menjalan usahanya harus mengerti terkait perencanaan usaha, pelaksanaan usaha, pertanggung jawaban usaha, mitigasi, pengawasan dan pembinaan, sesuai Surat Keputusan Menteri desa nomor 3 Tahun 2025.

 

Beliau juga menekankan "Bumdes sekarang sudah diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya terkait dengan teknik pengelolaan, pengontrolan dan pertanggung jawaban," katanya. Sesuai Surat Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Nomor 3 Tahun 2025, Tentang panduan penggunaan Dana Desa, jelas berbeda tahun lalu 


Peron Santun...

Share :

Cuaca Hari Ini

Sabtu, 19 April 2025 19:29
Awan Pecah
30° C 30° C
Kelembapan. 81
Angin. 1.03