CEK FAKTA: Benarkah Kemenkes Sebut Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Administrasi Apapun?
Beredar di media sosial sebuah poster yang menampikan foto Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi dengan narasi “KEMENKES PASTIKAN SERTIFIKAT VAKSIN BUKAN SYARAT ADMINISTRASI APAPUN.”
Dalam poster itu juga tertulis "Sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat administrasi adalah bohong atau hoaks".
Benarkah Kemenkes menyatakan bahwa sertifikat vaksin bukan syarat administrasi apapun?
Siti Nadia Tarmizi memang pernah mengatakan pernyataan itu, tapi disampaikan pada 29 Juni 2021 lalu.
Perkataan itu mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan itu, serfikat vaksinasi memang belum menjadi syarat pelaku perjalanan.
Namun saat ini, sertifikat vaksinasi sudah menjadi syarat pelaku perjalanan, tepatnya sejak berlakunya PPKM pada 3 Juli 2021 dan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021.
Sehingga pernyataan Siti Nadia yang masih beredar hingga hari ini sudah tidak berlaku alias usang. Sebab, aturan yang berlaku sekarang, sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat administrasi.
Saat ini, semua yang melakukan perjalanan baik darat maupun udara tersebut wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Kesimpulan
Klaim yang menyebut Kemenkes pastikan sertifikat vaksin bukan syarat administrasi apapun adalah keliru (misinformasi).
- PRFM News -
Share :