Peron - Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal bersama Kabag Pemerintahan Kendal pembahas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Selasa (19/7) kemarin.
Dalam paparanya nya, Ketua Kabag Pemerintahan mengatakan, reperda tersebut merupakan satu turunan dari Peraturan Pemerintah diatasnya.
“Maksud dari sosialisasi pra raperda ini adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyerap aspirasi demi kesempurnaan peraturan daerah ini,” ujarnya.
Sejak dirancangnya raperda ini ardhi prasetya selaku kabag pemerintahan mengaku telah bekerja melaksanakan berbagai kegiatan-kegiatan dalam rangka percepatan pembahasan Raperda. Seperti, rapat-rapat internal pansus, rapat koordinasi, rapat dengar pendapat, konsultasi pansus, kunjungan kerja pansus, uji publik ranperda, hingga pengajuan fasilitasi rancangan perda kepada DPRD
“Raperda secara substansi materi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak terdapat materi ranperda yang bertolak belakang atau berbenturan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.” sebut ardhi
“Mengingat betapa pentingnya raperda ini untuk segera disahkan dan menjadi pedoman antara pemerintah daerah dan DPRD Kendal, setelah penyempurnaan raperda ini maka kami akan menyampaikan kepada DPRD untuk penetapan Raperda menjadi perda,”
Share :