Pentingnya penyusunan Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) untuk Tahun Anggaran 2025 tidak dapat diabaikan, karena ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya dan memberikan informasi yang dapat diakses dengan jelas oleh masyarakat. Laporan ini berfungsi sebagai salah satu elemen krusial dalam laporan tahunan untuk memenuhi ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Laporan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 mengenai dokumen Laporan Kepala Desa, dan mencakup beberapa komponen utama yang terdiri dari:
Dokumen Laporan IPPD Akhir Tahun Anggaran ini adalah kewajiban yang harus disusun oleh Kepala Desa untuk menyampaikan informasi terkait kegiatan pemerintahan desa selama tahun anggaran kepada masyarakat. Laporan seperti ini juga harus dipertanggungjawabkan dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) yang membahas Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Selain itu, IPPD memberikan kerangka umum bagi laporan lainnya yang disusun oleh Kepala Desa, termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban Pemda (LKPPD dan LPPD) untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
Melalui penyusunan IPPD yang tepat dan informatif, diharapkan masyarakat akan lebih mampu memahami serta ikut mengawasi kinerja pemerintahan desa. Ini semua bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.
Share :