Peron, 22 April 2020 - Pemerintah telah mengupayakan beberapa tindakan guna menekan berbagai dampak yang dirasakan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak selama Covid-19 masih berlangsung.
Pemerintah Desa Peron akan mengucurkan dana senilai Rp 178.200.000 untuk 99 kartu keluarga miskin. Sekretaris Desa Muchlasin mengatakan bahwa besaran BLT Dana Desa ini sebesar Rp. 600.000,- selama 3 bulan sejak bulan April s/d Juni sesuai amanat Permen Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam tindak lanjutnya, Pemerintah Desa bersama BPD Desa peron bermusyawarah menetapkan Perubahan Peraturan Kepala Desa dengan menggeser beberapa kegiatan fisik yang selanjutnya dialokasikan untuk BLT Dana Desa.
Perubahan Perkades ini ditujukan untuk mengatur penggunaan Dana Desa guna mendukung pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, Perkades ini juga memuat aturan Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
Terkait program BLT Dana Desa, PJ Kepala Desa Peron Puji Tri Titi Prayitno menyebutkan bahwa sasaran penerima BLT Dana Desa paling utama tentu saja keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Selain itu, BLT Dana Desa juga akan diberikan pada masyarakat yang belum mendapatkan manfaat Kartu Prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Lalu bagaimana mekanisme pendataan dan penyaluran program BLT Dana Desa.
Berikut kami telah merangkum mekanisme pendataan dan penyaluran BLT Dana Desa yang perlu Anda ketahui.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menghimpun data terlebih dahulu, masyarakat mana saja yang masuk dalam prioritas penerima BLT Dana Desa.
Berikut adalah beberapa mekanisme pendataan BLT Dana Desa yang dilakukan :
Mekanisme penyaluran BLT Dana Desa
Selain pendataan, pemerintah juga telah menyusun mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang dimuat dalam salinan Permen Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020. Mekanisme ini dibuat agar program dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan tepat guna.
Berikut adalah mekanisme penyaluran BLT Dana Desa beserta alokasinya, yang perlu diketahui.
Share :