Peron – Pemerintahan Desa disibukan dengan berbagai laporan administrasi dan membuat dirinya malah menyuburkan birokratisasi desa.
Muchlasin selaku Sekretaris Desa Peron mengatakan terlalu banyak peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbub) malah menambah birokrasi di desa.
Muchlasin menilai, ini realitasnya, bahkan terlalu banyaknya peraturan ke desa malah melawan rekognisi dan subsidiaritas yang diamanatkan dalam UU Desa.
Akibatnya jika Pak Jokowi slogannya kerja, kerja, kerja, desa kini sibuk dengan laporan, laporan, laporan. Misalnya saja, dana desa sebagai sumber penerimaan yang melekat dan menjadi tanggungjawab desa, yaitu digunakan untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat, kini malah menjadi laporan, laporan, dan laporan.
Kini memasuki Agustus 2021, kondisi ini sepertinya tidak mengalami perubahan yang signifikan. Pria yang sering dipanggil mas carek itu mengungkapkan terlalu banyaknya peraturan untuk pemerintahan desa membuatnya klenger.
Beliau menyebutkan, saat ini saja ada 3 sektoral kebijakan yang masuk ke desa diantaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebijakan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Juga Kementrian Keuangan..
Terlalu banyaknya aturan kepada pemerintahan desa inilah yang juga melatarbelakangi pemerintah pusat melakukan penyempurnaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Bahwa banyak permasalahan dalam pelaksanaan UU Desa yang disebabkan oleh tumpang tindih regulasi dan lemahnya harmonisasi aturan dibawah UU Desa, sehingga UU Desa sebagai payung hukumnya perlu untuk disempurnakan. (Red)
Share :