Boja - Dinas Kominfo Kabupaten Kendal gelar sosialisasi pembentukan PPID tingkat desa,Senin (28-3-2022)
Kepala Dinas Diskominfo Kendal, Wiwit Andariyono, S.STP., dalam sambutannya menyampaikan, “evaluasi PPID kali ini mengambil tema Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Uji Konsekuen, harapan saya hal ini tidak hanya menjadi slogan semata, namun harus segara dapat diterapkan dalam pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa, khususnya unit kerja saudara-saudara, karena dari hasil pantauan kami selaku PPID Utama bahwa ternyata banyak Desa yang belum membuat Daftar lnformasi Publik (DIP) sehingga ini berakibat kita tidak termasuk nominasi Keterbukaan lnformasi Publik yang lnformatif”.
Menurut Wiwit, sejak berlaku efektif UU KIP pada tahun 2010 Dinas Kominfo Kabupaten Kendal telah membuat SOP Layanan informasi Publik. Dalam rentang waktu hampir tujuh tahun tersebut telah banyak hal yang dilakukan walau belum memperoleh hasil yang maksimal.
Untuk itu, dirinya meminta agar segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait pelaksanaan pelayanan informasi publik selama ini, baik ditingkat PPID Utama maupun di PPID Pelaksana serta PPID Desa. “Hal ini sangat penting, karena dari hasil evaluasi inilah nantinya akan didapatkan data dan fakta di lapangan bagaimana pelayanan informasi publik di masing-masing Desa yang selama ini telah dilaksanakan. Hasil evaluasi akan menjadi rujukan kita,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, khusus kepada PPID Desa, dirinya berharap agar dapat pro aktif untuk berkoordinasi kepada PPID Pelaksana maupun PPID Utama, agar pelayanan informasi publik di daerah dapat terpantau dengan baik serta dapat terekam pada masing-masing PPID Pelaksana.
Wiwit mengatakan, kinerja pelayanan informasi publik melalui Penilaian Pemeringkatan Keterbukaan informasi Publik, telah ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU), Untuk itu pekerjaan pelayanan informasi publik jangan dipandang sebagai pelaksanaan tugas sampingan karena IKU merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama instansi.
“Saya berharap melalui penyelenggaraan kegiatan ini merupakan momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik di desa sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang KIP dapat diselenggarakan dengan baik,” harap nya.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Drs. Sosiawan memaparkan bahwa tugas PPID Pembantu, diantaranya adalah membantu PPID Utama melakasanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 bulan sekali atau sesuai kebutuhan. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Selain itu, menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat dan berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima. Kemudian menungumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Pemerintah Desa masing-masing menjadi bahan informasi publik, dan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala yang sesuai dengan kebutuhan,” tambah Drs. Sosiawan.
Share :