Peron - Mengacu pada Permendes 7 Tahun 2023 bahwa Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 15% (lima belas persen) dari Dana Desa. Pemerintahan Desa Peron telah menganggarkan BLT tersebut untuk tahun anggaran 2025
Untuk kelancaran penyaluran BLT Dana Desa di Tahun Anggaran 2025, Pemdes Peron Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal, melakukan Validasi dan Penetapan Penerima BLT DD Tahun anggaran 2025, Senin (13/01).
Dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus dipimpin oleh Ketua BPD Peron dan Pemerintah Desa. Dalam kesempatan ini Kepala Desa Peron, Erna Hermawati menyampaikan bahwa BLT DD muncul akibat dampak pandemi Covid-19.
Lebih lajut Sekdes Peron, Muchlasin memberikan Materi/sosialisasi dan penjabaran dengan kreteria berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 108 Tahun 2024). Adapun kreteria tersebut adalah sebagai berikut :
Dari hasil rapat pembentukan Tim Verifikasi Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2025 menetapkan hal – hal sebagai berikut :
Verifikasi dilakukan oleh Tim dengan garis koordinasi Pemdes dan BPD perwakilan
PERON SANTUN,,,
Share :