Berita

Rapat Penyusunan LPDP Dan LKPPD Desa TA 2021

LIMBANGAN_Telah dilaksanakan rapat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) diikuti Tim Dispermasdes, Kecamatan Limbangan, dan Sekretaris Desa di Pendopo Kecamatan Limbangan.

Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Petinggi, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.

 

LPPD adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.

 

Dalam konteks penyusunan LPPD akhir tahun anggaran 2021 ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut.

 

Dokumen LPPD Petinggi tahun 2021 adalah laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa tahun 2021 dan APBDes tahun 2021. Apa kegiatan yang sudah direalisasikan di tahun 2021,Apa kegiatan belum direalisasikan di tahun 2021.Berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dari 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Semuanya akan disusun dan dilaporkan melalui dokumen LPPD Akhir Tahun Anggaran 2021.

Share :

Cuaca Hari Ini

Jumat, 08 November 2024 07:52
Hujan Rintik-rintik
29° C 29° C
Kelembapan. 68
Angin. 0.67