Peraturan

Peraturan Kepala Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Mukti Makmur Peron TH. 2024

  • Peraturan Kepala Desa / Lurah
  • 14-03-2025
  • Muchlasin

T.E.U Badan / Pengarang Indonesia, Kabupaten Kendal, Kecamatan Limbangan,
Nomor 7
Tahun Penetapan 2024
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Kepala Desa / Lurah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan PERKADES
Tempat Penetapan Peron
Sumber -
Subjek Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Mukti Makmur Peron
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Desa Peron
Bidang Hukum -
Uraian Singkat
  1. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa Peron guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa

 

Download

Cuaca Hari Ini

Rabu, 02 April 2025 16:06
Hujan Rintik-rintik
30° C 30° C
Kelembapan. 73
Angin. 1.8