Peraturan

Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2024 TH. 2024

  • Peraturan Kepala Desa / Lurah
  • 14-03-2025
  • Muchlasin

T.E.U Badan / Pengarang Indonesia, Kabupaten Kendal, Kecamatan Limbangan,
Nomor 2
Tahun Penetapan 2024
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Kepala Desa / Lurah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan PERKADES
Tempat Penetapan Peron
Sumber -
Subjek Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2024
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Desa Peron
Bidang Hukum -
Uraian Singkat

1. Daftar keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2024 yang disepakati dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal (4) ayat (1) sejumlah 15 (lima belas) kepala keluarga, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.
2. Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia dan/atau tidak memenuhi kriteria, dapat dilakukan perubahan daftar keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai Desa, ditetapkan dengan perubahan Peraturan Kepala Desa.
3. Perubahan daftar keluarga penerima manfaat Bantuan langsung Tunai Desa mengacu pada Nota Kesepakatan Musyawarah Desa khusus.

 

BACA JUGA: PEDOMAN HARI DAN JAM KERJA SERTA PEMBERIAN CUTI BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN KENDAL

Download

Cuaca Hari Ini

Rabu, 02 April 2025 16:10
Hujan Rintik-rintik
30° C 30° C
Kelembapan. 73
Angin. 1.8