T.E.U Badan / Pengarang | Indonesia, Kabupaten Kendal, Kecamatan Limbangan, |
---|---|
Nomor | 2 |
Tahun Penetapan | 2024 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Kepala Desa / Lurah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | PERKADES |
Tempat Penetapan | Peron |
Sumber | - |
Subjek | Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2024 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Desa Peron |
Bidang Hukum | - |
Uraian Singkat | 1. Daftar keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2024 yang disepakati dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal (4) ayat (1) sejumlah 15 (lima belas) kepala keluarga, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.
BACA JUGA: PEDOMAN HARI DAN JAM KERJA SERTA PEMBERIAN CUTI BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN KENDAL |