| T.E.U Badan / Pengarang | Pemdes |
|---|---|
| Nomor | 6 |
| Tahun Penetapan | 2025 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Desa / Kerlurahan |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | PERDES |
| Tempat Penetapan | Peron |
| Sumber | BD.2025/NO.06 |
| Subjek | Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Peron Tahun Anggaran 2026 |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Desa Peron |
| Bidang Hukum | - |
| Uraian Singkat | APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2026 adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang disusun bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ditetapkan melalui Peraturan Desa. Dokumen ini memuat rincian sumber pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat selama satu tahun anggaran (1 Januari 2026 - 31 Desember 2026) |