Peraturan

Peraturan Kepala Desa Peron Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penetapan Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD) Tahun Anggran 2026 TH. 2026

  • Peraturan Kepala Desa / Lurah
  • 02-03-2026
  • Muchlasin

T.E.U Badan / Pengarang Indonesia, Kabupaten Kendal, Kecamatan Limbangan,
Nomor 2
Tahun Penetapan 2026
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Kepala Desa / Lurah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan PERKADES
Tempat Penetapan Peron
Sumber BD.2026/NO.02
Subjek Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD) Tahun Anggran 2026
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi desa peron
Bidang Hukum -
Uraian Singkat

Perkades BLT DD tahun Anggaran 2026 adalah Peraturan Kepala Desa yang menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2026, berfokus pada penanganan kemiskinan ekstrem sebesar Rp300.000 per bulan. Penetapan didasarkan pada Musdesus/Musdes dengan kriteria miskin, rentan sakit kronis, atau kehilangan mata pencaharian

Download