T.E.U Badan / Pengarang | Indonesia, Kabupaten Kendal, Kecamatan Limbangan, |
---|---|
Nomor | 1 |
Tahun Penetapan | 2024 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Kepala Desa / Lurah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | PERKADES |
Tempat Penetapan | Peron |
Sumber | - |
Subjek | Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peron Tahun Anggaran 2024 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Desa Peron |
Bidang Hukum | - |
Uraian Singkat | Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh Kepala Urusan dan Kepala Seksi pelaksana kegiatan anggaran. BACA JUGA: TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA |