Kegiatan

Percepatan Persiapan Lahan Koperasi Desa Merah Putih Desa Peron

Peron - Dalam rangka percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta sebagai upaya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Desa Peron melaksanakan percepatan pemenuhan lahan KDMP.

 

Persiapan lahan ini merujuk ketentuan penyediaan lahan KDMP yang sesuai regulasi mengharuskan pengurus menyiapkan lahan seluas 1.000 meter persegi, dengan ukuran minimal 20 x 30 meter. Lahan dimaksud harus berada di lokasi strategis serta memiliki kemudahan akses jalan, khususnya untuk mendukung operasional kendaraan berukuran besar.

Kepala Desa Peron menyadari bahwa tanah yang kita sediakan kurang memenuhi kriteria secara lahan siap bangun. Oleh karena itu, perlu adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan di lapangan, selama substansi dan tujuan program tetap tercapai.

 

Menurut Erna Hermawati, percepatan pembentukan KDMP merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menyukseskan program nasional agar dapat segera tuntas dan tidak menyisakan pekerjaan rumah di kemudian hari.

 

Share :