Berita

Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) untuk Tahun Anggaran 2026

  • 20-01-2026
  • desaperon
  • 24

IPPD Desa adalah singkatan dari Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, laporan tahunan yang disusun Kepala Desa untuk masyarakat, berisi rincian kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan, serta penanggulangan bencana selama satu tahun anggaran, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Laporan ini disampaikan di forum Musyawarah Desa (Musdes) dan menjadi dasar evaluasi serta pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa. 
 
 
Komponen Utama IPPD
Laporan IPPD mencakup lima bidang utama: 
    1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Administrasi, Operasional Pemedes, Tata Pemerintahan, pelayanan publik, dll.
    2. Pelaksanaan Pembangunan Desa: Pendidikan, kesehatan, infrastruktur (jalan, talud), pemukiman dll.
    3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Kegiatan sosial keagamaan, karang taruna, PKK, Satlinmas dll.
    4. Pemberdayaan Masyarakat Desa: Bantuan UKM, kelompok tani, BumDes, pelatihan, dll.
    5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa: BLT DD, bencana alam, dll. 
 
Tujuan dan Manfaat
 
Landasan Hukum
 
Secara sederhana, IPPD adalah "rapor" tahunan desa yang wajib dibuat dan dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa kepada warganya agar pengelolaan desa berjalan baik dan dapat dipercaya. 

Share :

Cuaca Hari Ini

Rabu, 21 Januari 2026 21:48
Awan Mendung
26° C 26° C
Kelembapan. 91
Angin. 3.52