IPPD Desa adalah singkatan dari Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, laporan tahunan yang disusun Kepala Desa untuk masyarakat, berisi rincian kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan, serta penanggulangan bencana selama satu tahun anggaran, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Laporan ini disampaikan di forum Musyawarah Desa (Musdes) dan menjadi dasar evaluasi serta pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Secara sederhana, IPPD adalah "rapor" tahunan desa yang wajib dibuat dan dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa kepada warganya agar pengelolaan desa berjalan baik dan dapat dipercaya.