Peron, 17 Januari 2023 - Puluhan ribu kepala desa (Kades) bakal mengepung gedung senayan DPR/MPR RI hari ini (17/1). Mereka datang dari berbagai daerah di Indonesia. Terutama dari kabupaten di Pulau Jawa. Para Kades itu menggelar aksi damai. Menuntut masa jabatannya diperpanjang.
Para Kades tersebut ngelurug ke Ibu Kota sejak Sabtu-Minggu, 14-15 Januari. Sebagian besar berombongan dengan mencarter bus. Kades dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, misalnya. Ada ratusan orang yang bertolak ke Jakarta, pada Senin (16/1).
Keberangkatan ratusan Kades dari paguyupan Bahurekso Kendal itu berangkat melalui titik titik kecamatan masing masing. Dari 266 Desa di seluruh Kab.Kendal, ada sekitar 95% yang berangkat ke sanayan.
Para Kades dari Jawa Tengah dan seluruh penjuru jawa melakukan aksi damai dengan tujuan menyampaikan aspirasi agar dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam UU Desa disebutkan, masa jabatan Kades adalah enam tahun dengan batas maksimal tiga periode. Nah, pihaknya bersama para Kades berharap regulasi itu berubah. Yakni, menjadi sembilan tahun dengan tanpa batasan periodesasi.
“Perubahan subtansi ini sangat penting. Menyesuaikan dinamika di desa untuk mendukung pembangunan bisa lebih maksimal,” ujar seorang Kades tersebut
Semua warga negara punya hak menyampaikan aspirasi. Tidak terkecuali Kades. Dia mempersilakan Apdesi menyampaikan tuntutannya. “Yang perlu diperhatikan, jangan sampai aksi solidaritas yang memiliki tujuan baik ini dinodai pihak yang tidak bertanggung jawab. Bukannya aksi damai, malah aksi berdarah. Ini harus hati-hati,
Dari Kendal, Jawa Tengah, ratusan Kades yang tergabung dalam paguyupan Kades Bahurekso juga berangkat ke Jakarta. Situasi politik dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) selama ini lebih panas dan rawan dibandingkan Pemilu yang skalanya lebih besar. Saat Pilkades, potensi gesekan antarwarga cukup tinggi. ’’Jadi sudah selayaknya periode atau masa jabatan kepala desa itu ditinjau ulang,’’ ungkapnya salah seorang Kades Limbangan
Bukan tanpa dasar, tingginya potensi konflik horizontal di lingkungan warga desa itu menjadi salah satu faktor pertimbangan perpanjangan masa jabatan Kades. ’’Bagi kami para Kades, jabatan enam tahun ini tidak cukup maksimal untuk membangun desa. Waktu segitu habis hanya untuk meredam konflik seusai Pilkades. Jadi tuntutan kami masa jabatan kepala desa sudah waktunya diperpanjang sembilan tahun,’’ jelasnya.
Menurut dia, masa jabatan enam tahun dengan maksimal tiga periode seperti tercantum dalam UU Desa sangat pendek. Para Kades akan menyuarakan aspirasi, masa jabatan 9 tahun dengan maksimal dua periode. Artinya, sama-sama masa jabatannya selama 18 tahun.
Aspirasi perpanjangan masa jabatan tersebut sudah diketahui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Hanya saja, hingga kini belum ada keseriusan DPR RI untuk mengubah regulasi.
’’Makanya, kita beramai-ramai ke Jakarta untuk audiensi dengan DPR RI. Sekitar 260 Kades yang berangkat ke Jakarta. Sisanya yang sudah tua, sama yang sakit, serta Pj (pelaksana jabatan) tidak ikut berangkat,’’ tandasnya