Berita Terkini
Peron - Hari ini Kamis, 31 Oktober 2024 DPUPR Kabupaten Kendal Bidang Bina Marga mengadakan PCM sekaligus UITZET rehabilitasi Jalan Peron - Pakis, hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Bina Marga, Kepala PUPR wil boja, pelaksana, pengawas, konsultan dan Kepala Desa Peron.
“Untuk memulai tahap tahap persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimulai dari penyerahan lokasi kerja dilakukan sebelum penerbitan SPMK, dengan terlebih dahulu melaksanakan peninjauan lapangan bersama untuk memastikan kesiapan/kondisi lokasi kerja yang akan diserahterimakan, serta untuk melakukan inventarisasi seluruh bangunan yang ada serta seluruh aset milik pengguna jasa”, ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sendiri hal yang perlu diperhatikan adalah SPMK dilakukan paling lambat 14 hari sejak tanggal penandatanganan kontrak atau 14 hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali, dalam SPMK dicantumkan tanggal mulai kerja penetapan tanggal mulai kerja setelah serah terima lapangan dilaksanakan atau paling cepat dilaksanakan bersamaan dengan tanggal SPMK.
Dalam tahap persiapan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi selanjutnya adalah rapat persiapan pelaksanaan kontrak (Pre Construction Meeting/PCM) dan beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya tujuan PCM, para pihak yang terlibat dan Agenda Rapat PCM.
PERON SANTUN...
Share :