Berita Terkini
E-Sakti adalah Aplikasi Santunan Kematian yang digunakan sebagai media warga Kabupaten Kendal untuk mengajukan permohonan santunan kematian. Masyarakat miskin yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Persyaratan yang dibutuhkan yakni KTP serta Kartu Keluarga (KK) Almarhum/Almarhumah dan Ahli Waris. Proses pengajuan santunan melalui desa setempat dan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Kendal.