Peron - Dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa Kepala seksi dan Kepala Urusan kecuali Kepala Urusan Keuangan menjadi Pelaksana Kegiatan Anggaran sebagaimana yang di amanatkan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut :
Sebagaimana judul dari postingan kali ini, dan dikasih tebal dan di underline pokok bahasan yang akan diuraikan adalah mengenai DPA (Dokumen Pelakasanaan Anggaran), seperti apa, apa saja dan bagaimana cara menyusun DPA.
"DPA atau singkatannya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran merupakan dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa".
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terdiri dari dokumen :
Selanjutnya Bagaimana cara menyusun DPA dimaksud, disini akan saya paparkan langkah dan mekanisme untuk menyusun sebuah DPA APBDes.
Tahapan Selanjutnya yang harus dilakukan oleh Kasi/Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran adalah pertama menyusun Rincian Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan perhitungan yang sudah direncanakan, untuk kegiatan pembangunan Fisik berarti harus berdasarkan ketentuan dan koridor yang telah ditentukan baik itu berdasarkan analisa Permen PUPR, maupun analisa SNI dengan berdasarkan pada Standar Biaya Belanja yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati/Walikota.
Langkah Kedua adalah menyusun Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKKD) pengisian ini didasarkan pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun berkenan, semua rincian dilihat dari dokumen dimaksud, karena memang dasar penyusunan APBDes adalah Dokumen Peraturan Desa tentang RKPDes.
Langkah Ketiga, adalah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran dan ini merupakan jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kasi/Kaur yang melaksanakan tugas tersebut dan dari dokumen RKA ini kemudian akhirnya akan diinput dalam dokumen RAK Desa (Rencana Anggaran Kas) Desa dan menjadi jadwal atau rencana Pencairan anggaran pelaksanaan kegiatan.
Share :