Peron – Sebanyak 262 Kepala Desa se-Kabupaten Kendal mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan, yang digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat (7/6/2024).

Usai pengukuhan, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengucapkan selamat kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024.

 

“Saya turut berbahagia dengan tambahan dua tahun masa jabatan kepala desa, semoga semakin panjang pula keberkahan pengabdian kepala desa,” ujarnya.

 

Bupati mengatakan, salah satu amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, adalah melaksanakan penyesuaian masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

 

Selama perpanjangan masa jabatan 2 tahun, tupoksi kepala desa tidak akan berubah, nomimal gaji dan anggaran tidak berubah, sama dengan masa jabatan sebelumnya.

 

Bupati mengingatkan dan berharap perpanjangan masa jabatan adalah tanggung jawab sekaligus peluang untuk dapat merealisasikan visi pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat yang pernah dijanjikan.

 

“Bangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa , juga bersinergi dengan seluruh stakeholder penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih baik,” tandasnya

 

Menurut Bupati, sebagai orang yang dituakan di desa hendaknya para kepala desa menjadi teladan serta bersikap adil dalam ngemong, ngayomi dan ngayemi semua warganya.

 

Selanjutnya, terus berupaya mewujudkan tatanan kehidupan yang kondusif, dinamis dan kreatif.

 

“Apalagi menjelang tahapan Pilkada serentak 2024 ini. Kedepankan netralitas, tidak ikut dalam kegiatan politik praktis, dukung siapapun yang nantinya terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Kendal,” pesan Bupati.

 

“Selamat bertugas dan mengabdi kepada
masyarakat, bangsa dan negara, karena masyarakat telah menunggu kerja dan hasil karya nyatanya dari panjenengan semua,” tutupnya.

 

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), Yanuar Fatoni berharap para kepala desa yang dilantik bisa berkolaborasi dengan semua unsur dan elemen yang ada.

 

“Kemudian dengan bertambahnya masa jabatan ini, para kepala desa bisa berusaha bagaimana meningkatkan pembangunan di desanya bisa lebih baik lagi ke depan,” ujarnya.

 

Yanuar menjelaskan di Kendal ada 266 kepala desa, namun yang dikukuhkan ada 262 kepala desa. Karena dua kepala desa meninggal dunia, satu menjadi Anggota DPRD terpilih dan satu masih menjalani proses hukum.

 

Sedangkan Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Abdul Malik merasa bersyukur dan lega dengan dikukuhkannya penambahan masa jabatan para kepala desa.

 

“Harapannya teman-teman kades bisa mewujudkan apa yang menjadi keinginan pada waktu RPJMDes. Karena di angkatan kami sempat terhenti dua tahun adanya pandemi,” ungkapnya. 

 

Peron Santun..