Setelah penantian yang cukup panjang, Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal melalui Pemerintah Desa Peron menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk masjid yang ada di wilayah Desa Peron, Kamis (2/09/2021). Secara khusus, diadakan acara penyerahan secara langsung dari pihak Pemerintah Desa kepada Takmir Masjid.
Ketua Takmir Masjid Jamiushobhri Krajan, Muhtarom menyambut dengan sukacita terbitnya IMB yang telah diperjuangkan sejak lama. “Hari ini adalah perjumpaan yang khusus dan istimewa, karena meski pada situasi pandemi, dan pembatasan ppkm, kegiatan ini dapat berlangsung. Kami bergembira dan bersyukur untuk kinerja Kepala Desa Peron yang memberikan perhatian untuk Masjid di Desa Peron untuk menyelesaikan proses perizinan ini. tentu ini juga tidak mudah karena keyakinan bu Kades juga cukup menentukan dalam hal memberikan perhatian dan ijin atau rekomendasi ini,” ujar Muhtarom.
Muhtarom menambahkan kebersamaan yang sudah terjalin, akan tetap dilanjutkan, karena hal itu dilakukan bukan hanya untuk proses mendapatkan IMB, namun sebagai sebuah keharusan rumah ibadah menjadi berkat ditengah lingkungan dan masyarakat sekitar. “Kami mempunyai tugas untuk ikut berelasi dan ikut membangun kebersamaan dan kerjasama di lingkungan, semata-mata tidak hanya saat proses perizinan, tapi untuk seterusnya akan mau membantu dan membangun kehidupan masyarakat dan yang ada disekitar ibadah. Rumah Ibadah itu kehadirannya harus mendatangkan berkat untuk banyak orang,” tambahnya.
Seperti diketahui bersama, bahwa penerbitan IMB ini merupakan 100 hari program kerja Bupati Kendal terlantik bapak Dico M Ganinduto
Pemdes Peron sebenarnya sudah mengajukan penerbitan IMB Masjid yang ada di wilayah Desa Peron sejumlah 5 unit, namun yang baru terbit baru 2 izin yaitu Masjid Jami'ushobhri Krajan dan Masjid Baitul Mu'minin Kebon Getas. Sedangkan sisa 3 Masjid masih dalam proses di Kantor perijinan Kab.Kendal.Mudah-mudahan segera terselesaikan dalam waktu dekat, Ujar Erna Hermawwati
Share :