http://peron-limbangan.desa.id - Pembentukan KPPS sangat penting karena bagian dari KPU sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu pada hari pemungutan suara. Sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, peran KPPS untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu, melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
Dalam pembentukan KPPS, PPS Desa Peron akan melantik sebanyak 91 KPPS yang tersebar di 13 TPS secara serentak pada pukul 19.00 waktu setempat, Kamis, 25 Januari 2024. PPS Desa Peron memastikan pelaksanaan pelantikan dapat berjalan dengan baik. Untuk memastikan pelaksanaan pelantikan, Ketua PPS, Anggota , dan Sekretariat PPS menyelenggarakan pelantikan dengan seksama. Pelantikan KPPS secara serentak diyakini dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan kesiapan dalam penyelenggaraan pemungutan suara di seluruh tingkatan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS.
Penanaman Bibit Pohon Serentak
Pelantikan ini juga ditandai dengan penanaman 13 bibit pohon secara serentak di tiap TPS. PPS berpandangan pentingnya untuk melakukan keberlanjutan (sustainability) pada proses pemilu, memupuk kesadaran dan kepedulian penyelenggara pemilu terhadap makna proses keberlanjutan. Selain dengan adanya keberlanjutan terhadap regulasi, regenerasi SDM, peningkatan kualitas tahapan, juga harus secara memberikan keberlanjutan kepada alam.
Peron Santun....
Share :